Pengetahuan Perawat, Supervisi Kepala Ruangan, dan Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien
DOI:
https://doi.org/10.32584/jkmk.v6i1.2361Keywords:
Pengetahuan, Sasaran Keselamatan Pasien, SupervisiAbstract
Sasaran keselamatan pasien merupakan sistem yang dibentuk untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu tinggi. Data insiden keselamatan pasien yang tercatat di RSUD Indramayu selama tiga tahun terakhir sebanyak 17 insiden. Penelitian ini bertujuan mengetahui hubungan pengetahuan perawat dan supervisi kepala ruangan dengan penerapan sasaran keselamatan pasien di RSUD Indramayu. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan cross sectional. Populasinya adalah seluruh perawat pelaksana di ruang Manalagi 1, Manalagi 2, Kweni, dan Arumanis RSUD Indramayu yang berjumlah 40 perawat dengan teknik Total Sampling. Pengumpulan data menggunakan kuesioner. Hasil penelitian pengetahuan perawat didapatkan nilai p value 0,004 (α<0,05) menunjukkan ada hubungan pengetahuan perawat dengan penerapan sasaran keselamatan pasien dan supervisi kepala ruangan didapatkan nilai p value 0,080 (α<0,05) menunjukkan tidak ada hubungan supervisi kepala ruangan dengan penerapan sasaran keselamatan pasien. Kesimpulan penelitian ini adalah ada hubungan pengetahuan perawat dengan penerapan sasaran keselamatan pasien dan tidak ada hubungan supervisi kepala ruangan dengan penerapan sasaran keselamatan pasien. Penerapan sasaran keselamatan pasien sangatlah penting sehingga perlu dilakukan peningkatan pengetahuan perawat melalui kegiatan pelatihan keselamatan pasien dan dilakukan supervisi yang baik oleh kepala ruangan.
References
Aeni, W. N., Virgiani, B. N., & Eryanto, B. (2021). Hubungan Kepemimpinan dengan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Kabupaten Indramayu. Journal of Nursing Care & Biomolecular, 6(1), 1–6.
Araujo, C. de, Anugrahini, C., & Mau, D. T. (2019). Gambaran Tingkat Pengetahuan Perawat Dalam Mengidentifikasi Keselamatan Pasien di IGD RSUD MGR Gabriel Manek, SVD Atambua Nusa Tenggara Timur. Jurnal Sahabat Keperawatan, 1(02), 89–103.
Daud, A. (2020). Sistem Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, 8(Oktober), 169–180.
Fadriyanti, Y., & Suryarinilsih, Y. (2018). Hubungan Jam Kerja dan Karakteristik Perawat Pelaksana dengan Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien Pada Rumah Sakit di Kota Padang. Menara Ilmu, XII(6), 170–178.
Kalsum, U., Asriwati, A., & Moriza, T. (2022). Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Penerapan Keselamatan Pasien Di Ruangan Rawat Inap RSU Permata Madina Panyabungan. Miracle Journal, 2(1), 210–226.
Luthfi Fauzi Baihaqi, & Etlidawati. (2020). Hubungan Pengetahuan Perawat Dengan Pelaksanaan Keselamatan Pasien (Patient Safe ty) Di Ruang Rawat Inap Rsud Kardinah. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah, September, 318–325.
Meidianta, A. C., & Milkhatun. (2020). Hubungan antara Pelatihan Proses Keperawatan dengan Pengetahuan Perawat tentang Penerapan Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia di RSUD Samarinda. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (JPKM) - Aphelion, 1(2), 647–651.
Mukhlis, & Isnaini, N. (2020). Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien Pada Perawat Di Instalasi Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa. Jurnal Edukes, 4(1), 133–142.
National Health Service. (2022). NRLS National Patient Safety Incident Reports: Commentary. The National Reporting and Learning System, September, 2–17.
Nursalam. (2014). Manajemen Keperawatan; Aplikasi Dalam Praktik Keperawatan Profesional (4th ed.). Salemba Medika.
Oktavian, A. F., & Setianto, B. (2022). Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Keselamatan Pasien. Jurnal Sosial Dan Sains, 2, 831–842.
Pambudi, Y. D. W., Sutriningsih, A., & Yasin, D. D. F. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perawat Dalam Penerapan 6 SKP (Sasaran Keselamatan Pasien) Pada Akreditasi JCI (Joint Commission International) Di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Panti Waluya Malang. Nursing News, 3(1), 729–747.
Permenkes RI. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
Permenkes RI. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit.
Putri, M. E., Fithriyani, F., & Sari, M. T. (2022). Faktor yang Berhubungan dengan Penerapan 6 Sasaran Keselamatan Pasien. Jurnal Akademika Baiturrahim Jambi, 11(1), 55–61. https://doi.org/10.36565/jab.v11i1.444
Setyani, M. D., Zuhrotunida, Z., & Syahridal, S. (2017). Implementasi Sasaran Keselamatan Pasien Di Ruang Rawat Inap Rsu Kabupaten Tangerang. Jurnal JKFT, 2(2), 59. https://doi.org/10.31000/jkft.v2i2.63
Suni, A. (2018). Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan. Bumi Medika.
Susanti. (2023). Supervisi dan Kinerja Perawat. Penerbit NEM.
WHO. (2019). 10 facts on patient safety. https://www.who.int/news-room/photo-story/photo-story-detail/10-facts-on-patient-safety
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wiwin Nur Aeni, Titin Hidayatin, Anisah Salsabila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

